Sabtu, 8 November 2025

Kronologi Pencucian Uang Rp 50 Juta oleh PT Aku Mobil Digital, 1.500 Korban Tergiur Flash Sale

Kronologi kasus pencucian uang oleh PT Aku Mobil Digital, memakan korban 1.500 orang. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Kronologi kasus pencucian uang oleh PT Aku Mobil Digital, memakan korban 1.500 orang. Total kerugian mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Korban PT Aku Mobil Digital, Irfan Arifian menceritakan kronologi dari kasus pencucian uang yang memakan 1.500 orang korban flash sale mobil senilai RP 50 juta.

Kasus ini berawal dari konsumen tergiur dengan agenda atau program bernama flash sale yaitu poses penjualan cepat.

Para konsumen ditawarkan dengan display harga mobil yang tidak semestinya.

Harga mobil yang ditawarkan pun hanya sepertiganya saja dari harga standar.

"Misalkan contoh mobil Brio itu kan 130 juta ditawarkan dengan harga 50 juta. Itu dengan show up display harga yang terang-terangan," kata Kuasa Hukum Korban dalam telewicara KompasTV, Rabu (4/12/2019).

Karena pemasangan harga yang blak-blakan tersebut, sekilas membuat orang lewat kaget lalu penasaran dan akhirnya tergiur.

Dalam penawarannya, PT Aku Mobil membuka event-event di beberapa mall-mall di Bandung.

"Mereka itu kan buka program besar-besaran di mall-mall di Bandung. Mereka sewa di atrium-atrium mall-mall besar di Bandung dengan pengemasannya yang cukup luar biasa bagus," jelas Irfan Arifian.

Irfan Arifian Kuasa Hukum Korban PT Aku Mobil Digital
Irfan Arifian Kuasa Hukum Korban PT Aku Mobil Digital, Rabu (4/12/2019).

Para konsumen yang melihat penawaran dengan display harga murah pun akhirnya mengikuti program flash sale PT Aku Mobil.

Konsumen yakin karena penawaran dari PT Aku Mobil itu berada di mall-mall ternama kota Bandung, selain dari sosial media.

Setelah membayar DP awal, konsumen diminta untuk mentransfer sisanya dengan waktu yang tidak lebih dari 1 jam setelah diumumkan menjadi pemenang.

Namun, sayang setelah mereka mentransfer sejumlah uang, unit mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung datang.

"Jadi pada saat itu konsumen diwajibkan membayar tanda jadi pertama Rp 1 juta. Setelah dia plot harga Rp 50 juta dengan harga yang standar baru itu Rp 130 juta."

"Nah, kemudian si konsumen ini nanti diundi. Setelah dia diundi nomornya muncul undian tersebut, kemudian si konsumen diwajibkan untuk mentransfer sisanya Rp 49 juta," sambung Irfan Arifian.

Ia menjelaskan, pihak Aku Mobil juga mengatakan kepada konsumennya cara tersebut adalah pola flash sale dalam proses penjualan.

"Ya siapa yang tidak tergiur setelah itu, ya kan?"

Irfan juga memberikan informasi bahwa yang diumumkan menjadi pemenang hampir seluruh peserta yang mengikuti program flash sale tersebut.

"Setelah Rp 50 juta masuk genap ke rekening PT Aku Mobil, PT Aku Mobil bilang kurang lebih 1 (satu) bulan atau 1,5 (satu bulan setengah) dari sekarang unit akan kita kirim ke alamat bapak-ibu sekalian," jelasnya.

Tapi ternyata faktanya hanya sebuah janji dari PT Aku Mobil.

Sampai saat ini Irfan mengabarkan ada sekitar 1.500 orang yang menjadi korban dari program flash sale yang diduga money game atau pencucian uang dari pihak PT Aku Mobil.

Total kerugian masing-masing konsumen rata-rata RP 50 juta.

"1 SPK itu kan Rp 50 juta. Jadi ada yang satu orang bisa ngambil 2 SPK, 3 SPK, sampai ada yang 12 SPK," kata Irfan.

Untuk korban yang mengambil 12 SPK berarti dapat disimpulkan total kerugian korban tersebut Rp 600 juta.

Sementara itu, kasus ini sudah ditetapkan 6 (enam) tersangka oleh pihak kepolisian.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo, para tersangka adalah direktur-direktur yang memahami tentang bagaimana mengoperasionalkan perusahaan PT Aku Mobil.

"Bahwasannya keenam direktur tersebut untuk sejauh ini kita lakukan sudah proses penahanan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Polrestabes Bandung," Kabid Humas Polda Jabar.

Sejauh ini barang-barang yang disita oleh penyidik yang berasal dari direktur dan dari kantor operasional PT Aku Mobil.

Barang-barang tersebut bernilai aset kurang lebih hampir Rp 30 miliar.

Terdapat beberapa kendaraan yang disita yang berkategori kendaraan mewah.

"Yaitu sejumlah 9 unit, kemudian juga ada motor besar," ujar Trunoyudo.

Kabid Humas Polda Jabar
 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo memberikan keterangan mengenai penyidikan terhadap tersangka pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Namun, Kombes Trunoyudo mengatakan akan melanjutkan penyidikannya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam proses TPPU ini akan melakukan back up dari direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat," terangnya.

Ia mengungkap ada konsumen PT Aku Mobil yang mendapatkan unit mobil tersebut.

"Namun, justru sebagian besar juga ada yang malah tidak menerima," ungkapnya.

Diinformasikan olehnya hanya ada konsumen kisaran di atas 10 orang yang diberikan unit mobil.

Trunoyudo menerangkan akan diakomodir oleh penyidik dari ribuan pelapor hampir kurang lebih 1.300 akan dilakukan proses penyidikan dengan satu berkas.

Selanjutnya, nanti seluruh korban akan diakomodir pula dengan berkas perkara tersebut.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan dengan plice line tempat yang diduga tempat operasional PT Aku Mobil, karena ternyata statusnya adalah bangunan kontrak.

Hingga kini, polisi masih akan terus menyelidiki kasus untuk dilakukan pendalaman. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved