Rabu, 3 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Soal SKT FPI Menggantung, 'Khilafah Versi FPI' Disebut Bachtiar Nasir Gagal Dipahami Tito Karnavian

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir menyebut Tito Karnavian salah memahami visi dan misi FPI.

KOMPAS/GARRY A LOTULUNG/AMBARANIE NADIA
Kolase Tito Karnavian dan Bachtiar Nasir 

Mahfud MD menyebutkan SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal itu diucapkan Mahfud MD dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).

"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kita umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.

"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu Susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."

"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.

Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.

"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," ucapnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan