Sabtu, 6 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

Mantan Direktur Umum Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam dipidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda 

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI.

Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) dilansir Tribunnews.com.

Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.

Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.

Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.

Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.

Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.

Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.

Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.

Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.

Garuda Kena Denda

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan