Berita Viral
VIRAL Pemuda Pengawal Ambulans Kena Semprot Polisi, Begini Aturan Soal Pengawalan Menurut UU
Setizen tengah dihebohan dengan video yang memperlihatkan seorang pemuda yang kena semprot gara-gara mengawal sebuah ambulans.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
bunga pradipta p
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Bagi yang nekat melanggar siap mendapatkan hukuman.
Sanksi tersebut sudah diatur UU NO 22 TAHUN 2009 TTG LLAJ pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Untuk lebih paham soal aturan-aturan ini Anda bisa melihatnya di sini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)