Minggu, 24 Agustus 2025

Berita Viral

VIRAL Pemuda Pengawal Ambulans Kena Semprot Polisi, Begini Aturan Soal Pengawalan Menurut UU

Setizen tengah dihebohan dengan video yang memperlihatkan seorang pemuda yang kena semprot gara-gara mengawal sebuah ambulans.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
https://www.instagram.com/ndorobeii/
viral pemuda pengawal ambulans kena semprot polisi 

Baca: Live Streaming TV Online Barito Putera vs Semen Padang di Liga 1 2019, Berikut Susunan Pemainnya

Aturan Pengawalan Menurut Undang-undang

Aksi pemotor Yamaha NMAX bantu bukakan jalan ambulans di Garut, Jawa Barat
Aksi pemotor Yamaha NMAX bantu bukakan jalan ambulans di Garut, Jawa Barat (Facebook.com/Darmawan Darwis)

Terlepas dari viralnya kejadian di atas, memang saat ini sudah ada inividu maupun komunitas yang mengkhususkan diri mereka untuk membantu ambulans dalam menjalankan tugasnya.

Bisa kita lihat beragam video di sosial media YouTube yang memperlihatkan aksi-aksi pengawalan terhadap ambulans.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana aturan dari kegiatan ini?

Apakah pengawalan ambulan yang dilakukan melanggar hukum?

Jika dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kewenangan perihal pengawalan sepenuhnya milik institusi kepolisian.

Kewenangan ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 a, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan"

Berdasarkan aturan hukum di atas, diketahui hanya pihak kepolisian yang berhak melakukan pengawalan.

Bagaimana dengan orang awam? tentu baik individu maupun komunitas tidak diperkenankan untuk melakukan pengawalan.

Selain UU nomor 2 tahun 2002, juga ada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempertegas aturan ini.

Baca: Soal Skandal Penyelundupan Harley, Arya Sinulingga Tegaskan Kementerian BUMN Tidak Ikut Campur

Pasal 12 huruf e, menegaskan hanya Institusi Kepolisian yang berhak melakukan pengawalan.

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan