Sabtu, 23 Agustus 2025

Kecewa, KPK Kritisi Langkah KPU Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada: Apakah Itu Etik?

KPK mengkritisi langkah KPU membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Meski kecewa, KPK tak bisa berbuat banyak.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan.

Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.

Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut.

Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu. (*)

(Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan