Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud: Ini Tidak Adil, Saya Tidak Korupsi Uang Negara. . .
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi langsung menyampaikan pernyataan sikap setelah persidangan berlangsung di depan majelis hakim.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Choirul Arifin
"Titipan untuk jaksa, dalam perkara ini kurang menarik, karena saya didakwa dituntut karena membuat penyidik dendam. Sejak 2016, KPK sudah mengincar saya. Dakwa, tuntut yang saya lakukan korupsi. Itu menarik buat saya," tegasnya.
Sementara itu, JPU pada KPK mempertimbangkan mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata Jaksa.
Setelah itu, persidangan berakhir, Sri Wahyuni segera berjalan menuju ke tempat duduk anaknya dan ibunya. Dia memeluk erat anaknya yang menempuh pendidikan di Universitas Sam Ratulangi Manado itu.
"Masih ada keadilan di tempat lain," tambah Sri Wahyumi.