Kamis, 16 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

Penetapan tersangka masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah digarap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Erik S
DOK TRIBUNNEWS
BELUM ADA TERSANGKA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 diperkirakan masih akan memakan waktu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 diperkirakan masih akan memakan waktu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penetapan tersangka masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah digarap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti oleh penyidik berjalan paralel dengan audit yang dilakukan BPK. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah

Hal ini mengindikasikan bahwa babak akhir dari pengusutan kasus ini masih belum di depan mata.

“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Budi menambahkan, pihaknya masih terus mencari bukti-bukti tambahan memperkuat konstruksi perkara. 

Oleh karena itu, ia meminta publik agar bersabar menantikan perkembangan lebih lanjut. 

"Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka)," ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Menurut KPK, alokasi kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya membagi kuota dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).

Baca juga: KPK Ungkap Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan Dijual ke Calon Jemaah Reguler

Namun, kebijakan yang diambil Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk reguler (10.000) dan 50 persen untuk khusus (10.000). 

Kebijakan inilah yang dinilai menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum.

KPK menaksir kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Dugaan modus korupsi yang diungkap antara lain adanya permintaan 'uang percepatan' dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah, serta praktik jual beli kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.

Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Aliran Fee Percepatan Kuota Haji ke Oknum Kemenag

Meskipun penetapan tersangka masih menunggu, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Selain itu, KPK telah menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dan aset berupa dua rumah senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved