Jumat, 29 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Soal Wacana Hukuman Mati, Pengamat Sebutkan Alternatif Lain untuk Buat Jera Koruptor: Rampas Asetnya

Heboh wacana hukuman mati bagi para koruptor setelah Jokowi memberi komentar, ada cara lain untuk membuat jera koruptor menurut ahli hukum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Pihak Kepolisian, dan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai teror yang mengancam pegawai KPK serta mendorong untuk dibuatnya tim khusus untuk memberikan perlindungan kepada pegawai KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Lalu apakah ada yang lain? jawabannya banyak. misalnya, cabut saja hak politik seseorang,"

Jika seseorang dicabut hak politiknya akibat korupsi maka ia kehilangan kebebasan untuk menjadi pejabat negara lagi.

"Jadi kalau orang melakukan tindak pidana korupsi, dicabut hak politiknya, dia tidak boleh ikut menjadi anggota DPR, tidak boleh menduduki jabatan-jabatan politik yang strategis, karena kalau dicabut akibatnya tamat karir politiknya," tutur Agus.

Mencabut hak politik bisa jadi alternatif lain, karena menurut Agus, koruptor rata-rata berprofesi sebagai pejabat dan politisi.

"Karena koruptor kan rata-rata itu dua profesinya, satu pejabat dan dua politisi," ujarnya.

Selain itu, Agus juga menuturkan cara yang kedua yakni memberantas aset berharganya.

"Adalagi cara lain, yakni berantas saja asetnya! Jadi kalau orang korupsi, misal hukumannya 20 tahun, berantas saja asetnya, kan selama ini tidak ada," tutur Agus.

Salah satu alasan koruptor tetap kaya raya meski di penjara, karena asetnya masih tersimpan.

Meski begitu, menurut Agus masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk membuat jera koruptor.

Dan itu sudah ada secara eksplisit di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tapi instrumen itu masih banyak yang lain, walaupun itu secara eksplisit juga ada di Undang-undang Tipikor," ujarnya.

Agus pun menjelaskan melalui pasal 2 ayat 1 di UU Tipikor No. 20 tahun 2001.

Dalam UU itu, dikatakan sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar sampai 100 miliar.

"Jadi belum ada itu perampasan asetnya, di Pasal 2 ayat 1 di Tipikor No 20 tahun 2001," ujar Agus.

Namun menurutnya yang lebih penting adalah supaya bisa membuat para koruptor jera, bukan jenis hukumannya.

"Jadi sebenarnya tujuan penghukuman itukan jera ya biar orang tidak mengulangi lagi, bukan jenis hukumannya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan