Pilkada Serentak 2020
KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, putusan tersebut bisa jadi pembaruan dalam pemberantasan korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
ICW dan Perludem sebenarnya meminta masa jeda selama 10 tahun. Namun, MK hanya memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana seusai menjalani pidana penjara untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Baca: Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden Jangan Melemparkan ke Masyarakat
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memutuskan waktu jeda lima tahun lantaran menyesuaikan mekanisme lima tahunan pemilihan umum, sebagaimana putusan MK Nomor 04/PUU-XII/2009.
"Dipilihnya jangka lima tahun untuk adaptasi, bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam pemilihan umum atau pemilu di Indonesia, baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.
Dalam putusan nomor 4/PUU-VII/2009 berbunyi, "Menyatakan ketentuan yang melarang terpidana menjadi calon kepala daerah dinyatakan inkonstitusional, tetapi ada empat syarat yang mesti dipenuhi. Adapun empat syarat yang berlaku secara kumulatif itu adalah sebagai berikut:
a). Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
b). Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c). Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
d). Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.