Rabu, 10 September 2025

Pilkada Serentak 2020

KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, putusan tersebut bisa jadi pembaruan dalam pemberantasan korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Medan
ilustrasi.KPU mengumumkan terdapat 81 caleg yang merupakan eks narapidana korupsi. Partai Hanura tercatat paling banyak mencalonkan eks koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana koruptor ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, putusan tersebut bisa jadi pembaruan dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi apa yang diputuskan oleh MK paling tidak ada dahaga yang kita yang terhapus di tengah UU KPK dan UU Tipikor kita yang belum ideal itu," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Saut percaya bahwa di tengah pelemahan, tetap masih ada hal-hal baik yang berjalan. Ia mengatakan, peradaban hukum di Indonesia masih bergerak menuju lebih baik.

Baca: MK Putuskan Tiga Syarat Baru Mantan Narapidana yang Akan Maju Pilkada

"Saya tetap percaya peradaban hukum negeri bergerak sebenarnya walau lambat sekali jalannya, itu semua tergantung kita masing-masing sesuai kompetensinya apa yang bisa kita berikan," kata Saut.

Saut kemudian menyinggung tentang upaya revolusi mental bangsa. Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi atau tidak tergantung dengan bangsa dalam membangun nilai.

"Revolusi mental seperti yang akan kita lihat lima tahun mendatang juga akan tergantung pada kita semua. Mau enggak kita membangun nilai atau hanya so and so terus," katanya.

"Paling tidak ya sedikit lah terobati (dengan adanya putusan ini) apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegritas," pungkas Saut.

Baca: Pakar Hukum Sebut Hukuman yang Bikin Jera Koruptor dengan Cara Dimiskinkan

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Uji materi yang diajukan Perludem dan ICW ini terkait pencalonan mantan terpidana dalam pilkada.

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Dalam putusan tersebut, Anwar mengatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dengan demikian, kata Anwar, Pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya menjadi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan