Viral Media Sosial
Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui
Viral video pasien RSJ dipukul, ini hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa yang jarang diketahui
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Terlepas dari peristiwa di atas, sebetulnya hak-hak yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.
Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.
Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca : Viral Video Pasien Dipukul Lantaran Tunggak Pembayaran, Ini Fakta dan Cerita dari Perekam
1. Hak Perlindungan

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.
Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."
Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
2. Hak bebas dari penyiksaan
Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.
Pasal 28 G ayat 2:
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
Baca: Perekam Video Awalnya Menyangka Copet, Ternyata Pria yang Dipukul Security Adalah Pasien RJS