Rabu, 27 Agustus 2025

Viral Media Sosial

Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui

Viral video pasien RSJ dipukul, ini hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa yang jarang diketahui

https://www.instagram.com/makasar_info/
Viral pasien RSJ dipukul, Ini Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui 

Terlepas dari peristiwa di atas, sebetulnya hak-hak yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.

Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.

Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca : Viral Video Pasien Dipukul Lantaran Tunggak Pembayaran, Ini Fakta dan Cerita dari Perekam

1. Hak Perlindungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (luk.staff.ugm.ac.id)

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.

Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."

Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"

2. Hak bebas dari penyiksaan

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.

Pasal 28 G ayat 2:

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"

Baca: Perekam Video Awalnya Menyangka Copet, Ternyata Pria yang Dipukul Security Adalah Pasien RJS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan