Rabu, 27 Agustus 2025

Viral Media Sosial

Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui

Viral video pasien RSJ dipukul, ini hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa yang jarang diketahui

https://www.instagram.com/makasar_info/
Viral pasien RSJ dipukul, Ini Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui 

Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”

 Pasal 149 UU Kesehatan:

Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Berikut tadi ulasan tentang hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan