MK Putuskan Napi Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, Syarat Jeda 5 Tahun hingga Harus Ungkap Jati Diri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri di Pilkada setelah melewati jeda 5 tahun hukuman.
Saat itu, diketahui tidak ada aturan khusus bagi mantan narapidana eks korupsi.
Mantan terpidana hanya disyaratkan mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka saja.
Tetapi, hal itu tidak membuat jera.
Seperti yang terjadi pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang dipenjara pada 2014 silam, dilansir Kompas.com.
Muhammad Tamzil pernah ditahan karena kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Setelah bebas pada 2015. ia kembali mencalonkan diri pada jabatan dan wilayah yang sama di Pilkada 2018 dan kembali terpilih.
Namun sayang, kembali Muhammad Tamzil terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2 pada 26 Juni 2019 lalu.
Oleh karena itu, pada 8 Oktober 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuntut MK untuk mengadakan uji materi.
Atas ajuan usulan pertimbangan uji materi tersebut, MK menilai selama ini persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar.
"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang," ujar Suhartoyo.
Kini, MK telah memutuskan memberi waktu jeda selama 5 tahun bagi mantan narapidana maju mencalonkan diri di Pilkada.
Ketentuan ini terhitung sejak yang bersangkutan keluar dari bui.
Atas pertimbangan MK, waktu tersebut cukup untuk mantan narapidana melakukan koreksi diri dan penyesuaian di lingkungan masyarakat.
Sikap ini untuk membuktikan bahwa mantan narapidana benar telah berubah menjadi lebih baik setelah menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Adapun jeda waktu 5 tahun tersebut dapat digunakan oleh masyarakat mempertimbangkan kembali calon kepala daerah pilihannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-majelis-hakim-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)