Sabtu, 11 April 2026

MK Putuskan Napi Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, Syarat Jeda 5 Tahun hingga Harus Ungkap Jati Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri di Pilkada setelah melewati jeda 5 tahun hukuman.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS/WAHYU PUTRO A
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri di Pilkada setelah melewati jeda 5 tahun hukuman.

Sidang MK yang memunculkan keputusan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut menghasilkan tiga hal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Pertama, bagi mantan narapidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Anwar Usman menyebut dalam putusan itu tidak dapat diganggu gugat.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman, dilansir dari YouTube KompasTV.

Adanya putusan ini, MK telah berharap agar calon kepala daerah dipilih dengan persyaratan bersih, jujur, dan berintegritas.

Hakim Suhartoyo menambahkan, pendirian mahkamah bersifat sangat dasar.

Hal ini karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah.

"Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, dilansidr dari Kompas.com.

Sebelumnya, terdapat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Lebih terang, adanya Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 meniadakan ketentuan batas waktu (jeda) lima tahun untuk mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved