Minggu, 31 Agustus 2025

Dirut Garuda Dipecat

Soal Kasus Penyelundupan Harley di Maskapai Garuda, Wakil Ketua KPK Sebut Pihaknya Masih Mempelajari

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan mempelajari kasus penyelundupan Harley. Menurutnya ia akan melihat apakah kasus ini wewenang KPK.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan akan mempelajari kasus penyelundupan Harley Davidson ke maskapai Garuda.

Hingga kini kasus ini belum ditindaklanjuti oleh KPK karena mereka masih mempelajari dipasal mana kasus ini bisa ditindak oleh KPK.

"Kita bicara penindakan dipasal mana dia kena. Apakah pemerasan, apakah suap, gratifikasi atau kerugian negara. Nanti dipelajari dulu pelan pelan," ujarnya dilansir melalui YouTube metrotvnews, Kamis (12/12/2019).

Hal kedua yang menjadi pertimbangan KPK adalah kasus ini masuk ke wewenang KPK atau tidak. 

"Kalau itu bagian dari wewenang kita sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, kemudain ada gratifikasi apakah tidak dilaporkan kita biarkan dulu. Supervisi terhadap kementrian keuangan kemudaian bea cukai dan pajak itukan sudah masuk, nanti kita lihat apa kesulitan mereka. Kita pelan pelan dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Raharjo mengungkapkan alasan KPK belum menyelidiki kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda. 

Menurutnya, kasus Garuda masih diselidiki penyidik di lingkungan Bea Cukai dan Pajak.

Ia menambahkan jika kasus penyelundupan Harley hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak, hal itu bukanlah kewenangan KPK. 

"Kalau hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak itu masih kewajiban Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kecuali mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti ditangani oleh apakah kepolisian," ujarnya dilansir YouTube Berita Satu, Senin (9/12/2019).

Sementara itu,  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menegaskan kasus penyelundupan Harley  harus di proses secara hukum.

Menurutnya, dipecatnya Dirut Garuda belumlah cukup karena tindakan penyelundupan merupakan tindakan pidana. 

Ketua KPK, Agus Raharjo disela-sela peninjauan tugu anti korupsi yang dibangun di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru pada Jumat (9/12/2016).
Ketua KPK, Agus Raharjo disela-sela peninjauan tugu anti korupsi yang dibangun di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru pada Jumat (9/12/2016). (youtube)

"Jadi terkait dengan perilaku tindakan Dirut Garuda itu bagi kami dan masyarakat tidak cukup dipecat tapi harus dituntaskan pidananya karena penyeludupan itu adalah pidana," ujarnya dilansir YouTube metrotvnews, Senin (9/12/2019).

Ia berharap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya dengan pemecatan tapi harus diproses secara hukum. 

"Jadi tidak boleh dihilangkan pidananya. Maka saya minta kepada saudara Erick Thohir disamping memproses pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegasnya.

Sementara itu, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menyatakan akan memberhentikan semua anggota Direksi Garuda yang terindikasi terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan