Kamis, 28 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu sudah Setuju

Mahfud MD menyatakan hukuman mati untuk koruptor perlu dilakukan karena di undang-undang sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.

Tangkapan Layar KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan setuju adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. 

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara cara lain. Kalau itu tidak bisa dengan cara lainya harus dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," ungkapnya. 

Wakil Presiden mengatakan jika adanya hukuman mati untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.

"Ya kita berharap memberikan efek jera. Humuman mati itu hukuman paling tinggi saya kira untuk membuat orang tidak berani melakukan lagi," kata Ma'ruf Amin.

Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Menurutnya hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Saya kira dalam undang-undang Tipikor sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Ada aturan khusus jadi sangat dimungkinkan sesuai undang-undang," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

BACA JUGA : Ismail Kritik Jokowi Soal Pemberian Grasi dan Hukuman Mati kepada Koruptor

Ia menambahkan jika persyaratan di undang-undang terpenuhi sangat mungkin untuk dilakukan hukuman mati bagi koruptor. 

Meskipun banyak yang keberatan tapi hukuman mati sudah banyak dilakukan oleh banyak negara. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan