Rabu, 10 September 2025

BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Program 'Praktis', Berlaku hingga 30 April 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020, berikut cara turun kelas lewat program Praktis berlaku 19 Desember

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi petugas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Lewat Program 'Prakris', Berlaku Mulai 19 Desember 2019 

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:

1. Aplikasi Mobile JKN

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)

Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan