Rabu, 10 September 2025

BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Program 'Praktis', Berlaku hingga 30 April 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020, berikut cara turun kelas lewat program Praktis berlaku 19 Desember

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi petugas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Lewat Program 'Prakris', Berlaku Mulai 19 Desember 2019 

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.

Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta yang ingin melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.

Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:

- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

(*)

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan