Senin, 8 Juni 2026

Erick Thohir Bersihkan BUMN

Refly Harun Jelaskan Syarat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Punya Integritas hingga Tahu Manajemen

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan syarat menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tayang:
Penulis: Nuryanti
youtube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Ia mengaku jabatan komisaris tidak bisa rangkap jabatan, seperti halnya jabatan direksi.

"Kalau komisaris itu tidak rangkap jabatan, yang rangkap jabatan itu direksi," ujar Refly Harun.

"Kalau komisaris utama rangkap jabatan di anak perusahaan, dia jadi anak buah direksi, terbalik namanya," lanjut Refly.

Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.

Sehingga direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.

"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.

"Agar pengawasannya efektif, kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana," jelas Refly.

Selain itu, menurut Refly, rangkap jabatan itu juga dimaksudkan agar efisien.

"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.

Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.

"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana," jelas Refly.

Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan.

Sehingga dirinya setuju jika pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN dibatasi.

"Saya sebenarnya setuju kalau ini dibatasi," ujar Refly Harun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved