KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan Rp 18,15 triliun potensi kerugian keuangan negara dari sektor kesehatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Dengan kata lain, pengadaan barang dan jasa alat kesehatan masih didominasi secara konvensional.
Dari kajian pengadaan alat kesehatan ini, KPK merekomendasikan pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP.
Selain itu, KPK meminta Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue dengan peningkatan jumlah produk dan penataan konten.
KPK juga merekomendasikan penutupan fitur negosiasi dan menggantinya dengan fitur pilihan terkait komponen harga tambahan dan pembelian dalam jumlah besar.
"Selain itu, penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan," papar Agus.