Sabtu, 11 Oktober 2025

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar

Sri Mulyani membeberkan kasus penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 48 miliar.

Editor: Fathul Amanah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar 

Atas kerja keras semua pihak, tak lupa Sri Mulyani mengucapkan rasa terima kasihnya pada Jaksa Agung, Menteri Perhubungan, Kapolri dan teman teman dari DPR yang ikut menyaksikan dan menyampaikan keterangan.

Di akhir keterangannya, Sri Mulyani dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus berupaya secara berkelanjutan dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak negara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved