Kasus Makar
Kivlan Zen Keluhkan Sel POM TNI dan Polda Metro Jaya
Kivlan Zen, mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.