Selasa, 2 September 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Keluhkan Sel POM TNI dan Polda Metro Jaya

Kivlan Zen, mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). 

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan