CPNS 2019
KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya
KTP jadi persyaratan SKD dan SKB CPNS, jika KTP hilang Anda harus segera membuat E-KTP yang baru, simak cara pembuatannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
3. Membawa formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
4. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.
5. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.
6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
-Surat pengantar dari RT/RW.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah tahapan Cara Mengurus E-KTP yang Hilang:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan, surat ini hanya berlaku 2 bulan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).
3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.