CPNS 2019
KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya
KTP jadi persyaratan SKD dan SKB CPNS, jika KTP hilang Anda harus segera membuat E-KTP yang baru, simak cara pembuatannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
6. Setelah itu Anda datang ke kantor dinas kependudukan (Dispendukcapil) dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur atau tahapannya yang nantinya akan di pandu oleh petugas yang berjaga.
7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Proses verifikasi dan aktivasi E-KTP dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.
8. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Pengurusan E-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Dari mulai membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga mengajukan penggantian E-KTP tidak dipungut biaya papun.
Jadi itu tadi adalah cara mengurus Kartu Tanda Penduduk yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan E-KTP yang baru.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)