Dewan Pengawas KPK
6 Tugas Dewan Pengawas KPK, Fungsi Pengawasan hingga Lakukan Evaluasi Tahunan
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas memiliki enam tugas yang telah diatur dalam UU yang baru.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
Meski demikian, Jokowi mengungkapkan orang-orang pilihannya merupakan pilihan yang baik.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (20/12/2019).
Jokowi lebih memilih untuk menunjuk Dewas dari berbagai latar belakang profesi, seperti berasal dari mantan hakim, mantan pimpinan KPK, akademisi, Mahkamah Agung, hingga hakim aktif.

Penunjukan tersebut didasarkan Jokowi para tokoh yang memiliki kemampuan dan karakteristik.
Tidak hanya itu, seluruh Dewan Pengawas KPK juga mempunyai kompetensi yang mumpuni di bidang hukum.
"Ya kan sudah saya sampaikan yang saya pilih memang beliau-beliau yang orang-orang baik," jelas Jokowi.
"Memiliki kapabilitas, integritas, kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dalam wilayah hukum."
"Ini adalah sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga bisa memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya rasa ini akan bekerja sama dengan baik," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)