Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik

Jokowi resmi melantik lima orang anggota dan ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
kolase tribunnews
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) Albertina Ho (tengah), Agung Artidjo Alkostar 

a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan

f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selengkapnya UU No 19 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: UU No 9 Tahun 2019

(Tribunnews.com/Daryono) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan