Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik
Jokowi resmi melantik lima orang anggota dan ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.
Penulis:
Daryono
Editor:
bunga pradipta p
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selengkapnya UU No 19 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: UU No 9 Tahun 2019
(Tribunnews.com/Daryono)