Gugatan Advokat ke MK yang Minta Polri di Bawah Kemendagri Mendadak Dicabut
MK akan terlebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Keputusan mencabut permohonan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
- MK akan terlebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.
- Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang MK berikutnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon yang menguji Undang-Undang Polri mendadak mencabut permohonan mereka di tengah persidangan.
Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri. Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang telah berjalan hingga proses agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden. Rabu (03/06/2026) hari ini, giliran pihak kepolisian yang akan memberikan keterangan.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta. Pihak pemohon, kepolisian, DPR, dan pemerintah hadir lengkap termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Terdapat tiga pemohon yang semuanya berprofesi sebagai advokat dalam permohonan ini, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H edy Rudyanto.
"Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini untuk mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang. "Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon," lanjut dia.
Suhartoyo mengonfirmasi soal surat itu kepada para pemohon dan dibenarkan oleh pemohon. "Betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan," balas Syamsul Jahidin.
Baca juga: Sidang Pengujian UU Polri, Kepolisian Dijadwalkan Beri Keterangan Hari Ini
Ia menjelaskan, keputusan mencabut permohonan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
Suhartoyo sempat memastikan lagi sebab rekomendasi itu tidak sesuai yang pihak pemohon inginkan.
"Betul Yang Mulia tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden independensi," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.
Baca juga: Formappi Kritik Penetapan RUU Polri Sebagai Inisiatif DPR: Draf Saja Tidak Ada
Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang MK berikutnya. Jika pencabutan dikabulkan, maka perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
FOTO: Pihak kepolisian hadir dalam sidang Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 untuk memberikan keterangan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (03/06/2026). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemohon-gugatan-Polri-di-MK.jpg)