Minggu, 31 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK dari Berbagai Latar Belakang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan tertutup dengan anggota dewan pengawas (Dewas) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Jokowi menyebut, orang yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas, integritas serta memiliki kapasitas yang baik.

"Yang kita pilih ini adalah beliau-beliau yang memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum," ujar Jokowi dikutip dari tayangan yang diunggah KompasTV, Jumat (20/12/2019).

Jokowi memilih dewan pengawas KPK dari berbagai latar belakang.

Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

"Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada yang juga dari mantan KPK, ada yang akademisi, ada yang mahkamah konstitusi," ungkap Jokowi.

"Sehingga bisa memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," paparnya.

"Saya kira ini akan bekerjasama dengan baik," tambahnya.

Jokowi berujar, pemilihan anggota dewan pengawas merupakan sebuah kombinasi yang sangat baik.

Sementara itu, Jokowi menetapkan Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Jokowi beralasan, dipilihnya Tumpak Panggabean sebagai ketua dewan pengawas karena sudah memahami KPK.

Diketahui, sebelum dipilih menjadi Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Panggabean pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK," ungkap Jokowi.

Saat disinggung soal adanya anggota dewan pengawas yang masih menjadi hakim aktif, Jokowi menyebut hal itu sesuai dengan persyaratan normatif di undang-undang.

"Ada persyaratan normatif di undang-undang, penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," jelas Jokowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan