Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Pengamat: Inti Persoalan Pelemahan KPK Bukan pada Siapa yang Jadi Dewan Pengawas

Persoalan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan terletak pada siapa yang duduk menjadi Dewan Pengawas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Persoalan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan terletak pada siapa yang duduk menjadi Dewan Pengawas.

Tapi menurut pengamat politik I Made Leo Wiratma, persoalan pelemahan itu ada pada wewenang Dewan Pengawas KPK.

"Inti persoalan KPK sekarang bukan siapa yang duduk dalam dewan pengawas tetapi pada wewenang yang menempel di Dewan Pengawas," ujar Direktur Eksekutif Formappi itu kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).

Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK), Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung), Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Kemudian Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT) dan Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Selama wewenang itu tetap seperti sekarang, maka menurut dia, KPK tidak akan bebas bergerak dan independen.

Dia tidak meragukan kapasitas dan integritas lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) akhir pekan lalu.

Tapi baiknya, menurut dia, jika Dewan ini hanya melakukan pengawasan secara etik, SOP, dan kemungkinan pelanggaran hukum oleh komisioner KPK. Bukan memberi atau menolak ijin yang disampaikan komisioner KPK.

"Meski lima orang ini bisa diterima publik tapi wewenang itu tetap menjadi ganjelan," tegasnya.

Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan