Mahkamah Agung: Hakim Tak Boleh Rangkap Jabatan
Abdullah menegaskan seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat melakukan penandatanganan pakta integritas disaksikan oleh Ketua KPK lama Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Rekomendasi untuk Anda