Mahkamah Agung: Hakim Tak Boleh Rangkap Jabatan
Abdullah menegaskan seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menegaskan seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Baca: Mahkamah Agung Nonaktifkan Sementara Albertina Ho sebagai Hakim
Aturan itu membuat Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur dan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali nonaktif dari jabatan sebagai hakim untuk sementara waktu.
Presiden Joko Widodo menunjuk Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu, Nawawi Pomolango terpilih sebagai salah satu komisioner KPK.
"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas selesai," kata Abdullah, saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Dia menegaskan semua hakim harus menaati ketentuan aturan tersebut.
"Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," tambahnya.
Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim, disebutkan Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
Baca: Pakar Hukum Undip Puji Sikap 5 Angggota Dewan Pengawas KPK
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembagakeuangan nonbank;