Senin, 8 September 2025

Mahkamah Agung: Hakim Tak Boleh Rangkap Jabatan

Abdullah menegaskan seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat melakukan penandatanganan pakta integritas disaksikan oleh Ketua KPK lama Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menegaskan seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.

Baca: Mahkamah Agung Nonaktifkan Sementara Albertina Ho sebagai Hakim

Aturan itu membuat Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur dan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali nonaktif dari jabatan sebagai hakim untuk sementara waktu.

Presiden Joko Widodo menunjuk Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Sementara itu, Nawawi Pomolango terpilih sebagai salah satu komisioner KPK.

"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas selesai," kata Abdullah, saat dihubungi, Senin (23/12/2019).

Dia menegaskan semua hakim harus menaati ketentuan aturan tersebut.

"Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," tambahnya.

Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim, disebutkan Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:

Baca: Pakar Hukum Undip Puji Sikap 5 Angggota Dewan Pengawas KPK

a. Pejabat Negara lainnya;

b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;

d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;

e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembagakeuangan nonbank;

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan