Senin, 8 September 2025

Sepekan Pasca-KPK di Bawah Pimpinan Baru, Febri Diansyah Tak Jadi Jubir hingga Status Firli Disorot

KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan
KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

TRIBUNNEWS.COM - Pascadipimpin oleh pimpinan baru, perubahan terlihat di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, mulai Jumat (20/12/2019) lalu, KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Firli menjabat sebagai Ketua dan empat lainnya sebagai Wakil Ketua.

Sepekan pasca-dibawah komando Firli, perubahan mulai terlihat di KPK

Diantaranya, Febri Diansyah yang semula menjabat Juru Bicara KPK kini tak lagi menjabat. 

Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri juga disorot karena dinilai masih rangkap jabatan. 

Berikut rangkumannya: 

1. Febri Diansyah Tak Lagi Menjabat sebagai Jubir

Febri Diansyah.
Febri Diansyah. (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Per Kamis (26/12/2019) kemarin, Febri Diansyah tak lagi menjadi Juru Bicara KPK

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Febri menyampaikan hal itu di halaman Gedung Merah Putih KPK sembari memegang mikrofon berwarna hitam. 

Kepada penggantinya nanti, Febri berharap agar KPK senantiasa menjadi lembaga yang transparan kepada publik.

"Siapa pun nanti yang menjadi juru bicara KPK, siapa pun nanti yang akan mengisi posisi ini, saluran komunikasi publik sebagai tools atau sebagai sarana pertanggungjawaban kerja KPK pada masyarakat, kami harapkan itu masih menjadi frame dan konsep berpikir yang clear," kata.

Ia mengatakan, keterbukaan kepada publik dapat mengantisipasi terjadinya penyimpangan di internal KPK.

"Karena ketertutupan justru akan menghasilkan potensi-potensi penyimpangan-penyimpangan baru. Tradisi KPK yang egaliter, tradisi KPK yang terbuka selama ini diharapkan tetap, bisa bahkan jauh lebih baik bisa ditingkatkan," kata Febri.

Soal pengunduran dirinya sebagai juru bicara KPK, Febri menyebut hal itu merujuk pada Peraturan KPK No 3/2018.

Menurut dia, ada perubahan dalam Peraturan KPK itu yang mengharuskan jabatan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK dipisahkan.

2. KPK Bakal Cari Jubir Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sebelum Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai Jubir selesai, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron telah mengatakan KPK akan mencari Jubir baru. 

Selain mengisi Jubir baru, KPK juga akan melengkapi struktur yang kosong.

"Ke depannya, semua struktur akan kita lengkapi. Jadi bukan hanya mencari jubir, tapi mencari enam pejabat definitif sesuai struktur yang ada yang perlu dilengkapi," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12/2019), dilansir Tribunnews.

Menurut Ghufron, saat ini ada enam jabatan struktural KPK yang belum diisi oleh pejabat definitif, termasuk di antaranya jubir.

Namun, dia tidak merinci apa saja jabatan struktural yang dimaksudkan.

"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya. Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir," kata dia.

3. Istana Minta Firli Lepas Jabatan di Polri

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK usai dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK usai dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

4. Firli Bantah Miliki Jabatan di Polri

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketua KPK Firli Bahuri bersuara soal dirinya yang diminta tidak rangkap jabatan atau melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.

"Memang saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan membebaskan NKRI dari korupsi," tegasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019) pagi, dilansir Tribunnews.

‎Firli menjelaskan posisinya di Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Baharkaam bukanlah jabatan.

Dia sudah melepas jabatannya sebagai Kabarhakam pada 19 Desember 2019 lalu saat dilantik menjadi Ketua KPK.

Itu tercantum dalam Surat Telegram (TR) Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 pada Jumat 6 Desember 2019.

"Sejak 19 Desember saya sudah tidak memiliki jabatan apapun di Polri. Mari bersatu bekerja membangun negeri membersihkan dan membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tambahnya.

Diketahui meski tidak lagi menjadi Kabarhakam, tetap saja Firli didesak mundur karena dianggap memiliki jabatan sebagai Anjak di kabarhakam dan masih polisi aktif.

5. Kata Polri soal Status Firli

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjawab desakan istana yang meminta Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

Menurut Argo, saat ini Firli masih aktif menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

"(Firli) masih jadi polisi, masih," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ia juga menjawab desakan istana yang meminta Firli harus mundur dari jabatannya di polri.

"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ihsanuddin/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan