Selasa, 26 Agustus 2025

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/Adhy Kelana
Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah. 

6. Terlambat konfirmasi maka STNK akan diblokir otomatis

Pelanggar yang terlambar melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK motor akan terblokir secara otomatis.

Sementara itu, berlaku juga dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.

Pemblokiran STNK secara otomatis tersebut dilakukan melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Cara Membuka Pemblokiran STNK

Bagi pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis maka dapat mengurusnya dengan mendatangi Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mengajukan Sanggahan Tilang

Pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan.

Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya.

Sidang tilang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan