Selasa, 26 Agustus 2025

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/Adhy Kelana
Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah. 

Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.

Sementara itu, Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.

Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kombes Budi Indra Dermawan.

"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.

Jenis-jenis Pelanggaran

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau oleh sistem kamera CCTV tersebut sebgaai berikut:

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Tidak menggunakan helm

- Menerobos lampu lalu lintas

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melampaui batas kecepatan berkendara

- Melanggar marka jalan

Cara Kerja Sistem E-TLE, sebagian dilansir Youtube KompasTV:

1. Kamera CCTV akan memantau dan merekam lalu lintas

Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan pelanggar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan