Kasus Alat Kesehatan
KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan
KPK akan mendalami kesaksian Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bila Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menyikapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap fakta dalam persidangan merupakan informasi penting.
Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Uang Rp 700 Juta Dari Wawan
"Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menuangakannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan Hakim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Ali Fikri menegaskan, KPK akan mendalami dan mengembangkan fakta dalam persidangan hari ini.
"KPK akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya di dukung pula oleh minimal 2 alat bukti yang cukup," katanya.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca: Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Bakal Ditahan KPK
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kasus Alat Kesehatan
1. Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun |
---|
2. Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jerat Pidana Pencucian Uang, Begini Respons KPK |
---|
3. Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten |
---|
4. Empat Dakwaan yang Menjerat Tubagus Chaeri Wardana Hingga Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|
5. Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|