Kasus Alat Kesehatan
KPK Buka Peluang Panggil Rano Karno dalam Sidang Kasus Wawan
KPK membuka peluang menghadirkan Rano Karno dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kedokteran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Rano Karno dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kedokteran (alkes) di Provinsi Banten yang menyeret adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Mengenai apakah akan dipanggil atau tidak, tentunya nanti akan melihat kebutuhan perkara. Apakah memang ditujukan untuk dipanggil atau tidak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang akan menentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Terkait nama Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp700 juta, KPK akan mendalami fakta yang muncul di persidangan.
Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
"KPK akan dalami dan mengembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan Wawan.
Baca: Cerita Rano Karno Ungsikan Mak Nyak ke Hotel saat Rumahnya Dilanda Banjir
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).
Baca: Rano Karno Kenang Ria Irawan: Cantik tapi Tomboy, Rambut Panjang Tergerai tapi Kelakuan Anak Laki
Kasus Alat Kesehatan
1. Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun |
---|
2. Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jerat Pidana Pencucian Uang, Begini Respons KPK |
---|
3. Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten |
---|
4. Empat Dakwaan yang Menjerat Tubagus Chaeri Wardana Hingga Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|
5. Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara |
---|