Sabtu, 11 Oktober 2025

LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme Melonjak 129 Persen Pada 2019

LPSK mencatat adanya lonjakan signifikan permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo saat ditemui usai konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020). 

Kemudian 71 ditolak dan diberikan rekomendasi untuk didampingi pengacara, sedangkan sisanya yakni 11 permohonan masih dalam proses penelaahan.

Dari seluruh permohonan perlindungan yang telah masuk ke LPSK, Hasto menyebut permohonan terbanyak datang dari kasus tindak pidana lain atau bukan tindak pidana prioritas LPSK dengan jumlah 553 permohonan.

"Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua sebagai tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan perlindungan dengan jumlah 350 permohonan," kata dia.

Kasus terorisme mengikuti setelahnya dengan jumlah 326 permohonan.

Kemudian diikuti kasus Pelanggaran HAM Berat sebanyak 318 permohonan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, kasus korupsi sebanyak 67 permohonan.

Selain itu, kasus penganiayaan berat sebanyak 40 permohonan, kasus penyiksaan sebanyak 11 permohonan, kasus narkotika sebanyak 9 permohonan, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 6 permohonan.

"Sedangkan permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141 permohonan," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved