OTT KPK di Sidoarjo
Terima Suap Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK
Saiful jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
3. Sunarti Setyaningsih diduga menerima sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan bupati di rumah dinas Bupati," kata Alex.
Baca: Kemendagri Akan Tunjuk Plt Jika KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.