3 Instruksi Joko Widodo Terkait Meningkatnya Kasus Kekerasan pada Anak
Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (9/1/2020).
Penulis:
Clarissa Fauzany Priastuti
Editor:
Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (9/1/2020).
Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Selain itu, para menteri dari Kabinet Indonesia Maju juga terlihat menghadiri rapat yang digelar pada Kamis siang ini.
Termasuk di antaranya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
• Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, KPAI Minta Tingginya Kasus Kekerasan di Sekolah Diperhatikan
• 4 Fakta Penganiayaan ART terhadap Anak Majikan di Jakarta Barat, Korban Disiksa saat Ortu Bekerja
Dalam pengantarnya, Jokowi menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan melalu sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama tahun 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kasus kekerasan pada anak ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik, dan penelantaran.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” ungkap Jokowi.
Melihat data tersebut, Jokowi meyakini bahwa fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.
Jokowi juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual menempati posisi teratas.
Selanjutnya diikuti dengan kekerasan psikis maupun kekerasan fisik.