Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Respons Hasto Kristiyanto Soal Tudingan Stafnya Terlibat Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab tudingan soal dua orang stafnya disebut-sebut terseret kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Seti

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). 

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved