Minggu, 24 Agustus 2025

Sidang MK Disinyalir Lakukan Penyelundupan Hukum Atas Terbitnya UU KPK Hasil Revisi

Sidang perkara ini dipimpin hakim konstitusi, Arief Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Suhartoyo dan Wahiduddin Adam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang 

"Kami sudah kumpulkan video bukti sesuai saran yang mulia," kata dia.

Mengingat adanya dugaan cacat formil selama proses pembentukan UU itu, dia mengharapkan, agar UU KPK hasil revisi dinyatakan tidak berlaku.

"Di poin pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Di poin kedua menyatakan mengalami cacat formil sehingga aturan yang dimaksud tidak berlaku dan batal demi hukum," kata dia.

"Di poin tiga, (UU KPK hasil revisi,-red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan di poin empat kami memohon menyatakan UU nomor 30 Tahun 2002 diberlakukan kembali," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan