Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Pimpinan Komisi II DPR RI Puji Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU
Pimpinan Komisi II DPR memuji sikap Wahyu Setiawan mundur dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menjadi tersangka
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani sebesar Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.