Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisioner KPU RI
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Wahyu juga tak lupa memberikan pernyataan.
Ia menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret.
Ketika dikonfirmasi awak media adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu menepisnya.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu ditahan KPK.
Agustina keluar dari gedung KPK pukul 00.43 WIB.
Namun ia memilih menutupi wajahnya dengan map merah dan bungkam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Agustina ditahan di Rutan K4 KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi.
Kini awak media tinggal menunggu satu tersangka yang akan ditahan.
Dia adalah Saeful selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.