Kamis, 28 Agustus 2025

KPK Dinilai Tidak Bisa Bedakan Aspirasi dan Intervensi

Romahurmuziy menyebut tuntutan KPK tidak bisa membedakan antara intervensi dan aspirasi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyebut tuntutan KPK tidak bisa membedakan antara intervensi dan aspirasi.

Dalam tuntutan KPK, Rommy disebut mengintervensi Lukam Hakim Saefuddin agar menjadikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Perkara Haris adalah semudah perkara saya selaku Ketua Umum menyerap dan meneruskan aspirasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah, dan Ketua Umum Persatuan Guru NU (PERGUNU), kyai Asep Saifudin Chalim kepada Menag Lukman,” kata Rommy saat membacakan pledoi di sidang Tipikor, Senin (13/1/2020).

Baca: PDI Perjuangan Desak Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

Saat menyampaikan aspirasi itum nama Haris juga tidak tunggal, karena untuk posisi yang sama ada nama Amin Mahfud yang berasal dari aspirasi sejumlah ibu Nyai dari Jawa Timur.

“Dari seluruh bukti di persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa, kecuali pernyataan KPK yang terus mengulang kalimat ‘Terdakwa selaku Ketua Umum PPP dimana Menteri Agama adalah kader dari PPP,” kata Rommy.

Sebagai ketua partai, Rommy menyebut bahwa ia mempunyai kewajiban untuk menerima aspirasi.

Bahkan komisoner KPK periode 2015-2019 pernah datang ke rumah Rommy untuk meminta dibantu agar direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya.

“Yang ingin saya katakan adalah, bukan merupakan sebuah kejahatan apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan, karena manusia secara alamiah akan memilih seseorang sebagai pejabat dari orang yang dia kenal,” jelas Rommy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan