Putusan MK: Debt Collector Dilarang Ambil Motor & Mobil di Jalan, Jika Masih Ngeyel Laporkan Polisi
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Editor:
haerahr
TRIBUNJUALBELI.COM - Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.