Rabu, 27 Agustus 2025

Putusan MK: Debt Collector Dilarang Ambil Motor & Mobil di Jalan, Jika Masih Ngeyel Laporkan Polisi

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Editor: haerahr
foto: net
Putusan MK: Debt Collector Dilarang Ambil Motor dan Mobil Dijalan, Jika Masih Ngeyel Segera Laporkan Polisi. Foto hanya ilustrasi. 

TRIBUNJUALBELI.COM - Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

BACA SELENGKAPNYA -->

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan