Rentan Dipraperadilankan, Operasi KPK Harus Berdasarkan Undang-Undang yang Baru
Penggeledahan itu batal karena KPK tidak menyertakan izin Dewan Pengawas yang diharuskan berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho menilai bahwa segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus sesuai dengan perintah UU KPK baru.
Karena apabila tidak menurutnya maka kasus yang sedang ditangani KPK tersebut rentan digugat ke pengadilan.
Hibnu mencontohkan penggeledehan yang dilakukan KPK ke kantor PDIP.
Penggeledahan itu batal karena KPK tidak menyertakan izin Dewan Pengawas yang diharuskan berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru.
"Dalam kasus OTT Komisioner KPU misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke Praperadilan sangat tinggi. Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK, "katanya kepada wartawan Senin, (13/1/2020).
Baca: UU KPK Baru Dinilai Perlambat Kerja KPK, Istana: Beri Waktu Dewas dan Pimpinan KPK Bekerja
Baca: PKS: Dewan Pengawas Bikin Kinerja KPK Memble!
Baca: KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Pertama Kali dalam Sejarah
Hibnu juga mencontohkan OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Hibnu, OTT yang dilakukan berpotensi melanggar Pasal 69 Huruf D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, ’Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang Ini.’
Setelah terbentuk maka, segala segala upaya paksa, baik penyadapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Diumumkan Sore Ini, Kuota 600 Ribu |
![]() |
---|
Rina Gunawan Jalani Aktivitas yang Padat sebelum Meninggal Dunia, Begini Kata Teddy Syah |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Diumumkan, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak |
![]() |
---|
Rina Gunawan Tak Membalas Pesannya, Perasaan Ashanty Tak Enak, Kabar Duka Itu Pun Datang |
![]() |
---|
Loyalis Benarkan Pernyataan Jhoni Allen soal SBY Kudeta Anas Urbaningrum pada 2013 |
![]() |
---|