Sabtu, 30 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin

Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU yang melibatkan politisi PDI Perjuangan telah memiliki izin.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

TRIBUNNEWS.COM - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDI Perjuangan telah memiliki izin tertulis.

"Kasus kemarin, penggeledahan kita sudah sampaikan saja, karena sudah terjadi."

"Penggeledahan ini kita sudah bikin izin dari Dewan," terang Tumpak Hatorangan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Tumpak Hatorangan kembali menegaskan KPK telah memiliki izin oleh Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan.

"Lain kali tidak usah tanya-tanya lagi ada izin atau tidak," ucap Tumpak kepada para awak media.

Dewan Pengawas KPK ini menambahakan penyidik punya strategi, kapan waktunya untuk menggeledah.

"Hal itu tidak kita campuri, tetapi kita memberi izin setelah 1x24 jam permohonan itu disampaikan," jelas Tumpak.

Tumpak Hatorangan menyatakan pemberian izin tertulis terkait penggeledahan, penyadapan dan penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Tumpak menuturkan izin penggeledahan kasus suap Komisioner KPU diberikan langsung oleh Dewan Pengawas setelah adanya permintaan dari KPK

"Izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," ungkap Tumpak.

Terkait perbedaan waktu antara penggeledahan di KPU dan tempat lain termsuk menjadi kewenangan penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020), dikutip Kompas.com.

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan