Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi Lagi Terkait Korupsi Jiwasraya, 3 Orang Mangkir
Kejaksaan Agung RI memanggil sebanyak 7 saksi dalam lanjutan pemeriksaan dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (16/1/2020).
Editor:
Hasanudin Aco
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.
Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.