Kamis, 6 November 2025

Politikus NasDem Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Asuransi dengan Cermat

Menurutnya, langkah pemerintah harus dipastikan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
www.dpr.go.id
Okky Asokawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karut marut asuransi plat merah diingatkan agar dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum.

Pemerintah harus belajar dari kasus Bank Century beberapa tahun lalu.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di perusahaan asuransi milik pemerintah.

Menurutnya, langkah pemerintah harus dipastikan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

"Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini. Hal ini sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Okky di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca: Fakta Kasus Jiwasraya, 5 Tersangka Langsung Ditahan, Negara Rugi Rp 13,7 Triliun

Menurut Okky, sejumlah rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah masih menyentuh urusan hilir.

Padahal, sambung Okky, penyelesaian masalah harus komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

"Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Bila pun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," ujar Okky.

Di bagian lain mengenai rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Okky menyebutkan langkah tersebut juga terlambat.

Baca: Ombudsman: Pengelolaan Investasi oleh Petinggi ASABRI Sama Bobroknya dengan Jiwasraya

Padahal, kata Okky, amanat UU disebutkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU.

"Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata Okky.

Ia memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis.

Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, Presiden dapat menerbitkan Perppu mengenai Lembaga Penjamin Polis.

"Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih Presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan Pemerintah membutuhkan waktu yang lama," ucap Okky.

Di samping itu, Okky menilai langkah pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved